PEPS / MAKALAH / PENGAWASAN OJKPEPS / PAPER / OJK SUPERVISION

Pengawasan OJK Lemah, Pelanggaran Pasar Modal Terus Berulang

Pengawasan yang Efektif Dapat Menyelamatkan Uang Negara dan Uang Rakyat

….. dapat Menyelamatkan Nyawa Seorang Heru Hidayat dari Ancaman Hukuman Mati

Anthony Budiawan ·

Ilustrasi manipulasi harga saham berulang dan lemahnya pengawasan pasar modal
Ilustrasi editorial.

Judul asli makalah: Memperkuat Fungsi Pengawasan OJK Untuk Meningkatkan Efisiensi Sektor Keuangan.

Naskah asli 12 Januari 2022. Diterbitkan ulang di PEPS pada 24 Oktober 2026.Original Indonesian paper dated 12 January 2022. Republished by PEPS on 24 October 2026.

Pendahuluan

Sektor Jasa Keuangan merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi perekonomian sebuah negara, melayani kebutuhan jasa keuangan seluruh masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan. Sektor Jasa Keuangan terbagi menjadi Perbankan, Pasar Modal, dan Lembaga Keuangan Non-Perbankan seperti Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lainnya.

Sektor Jasa Keuangan melayani seluruh lapisan masyarakat sehingga pelayanan jasa keuangan harus dilaksanakan secara adil dan transparan, serta melindungi kepentingan masyarakat,

Untuk memastikan tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik, dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2011 melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor Jasa Keuangan agar tercipta pasar keuangan yang adil, transparan dan akuntabel untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

OJK mempunyai tugas yang cukup berat dan kompleks karena mencakup seluruh sektor keuangan yang merupakan pelimpahan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Dengan bergabungnya pengawasan di bawah satu kendali OJK diharapkan fungsi pengawasan sektor keuangan dapat menjadi lebih efisien dan efektif, terutama dalam rangka melindungi masyarakat melakukan transaksi di sektor keuangan, di mana masyarakat pada umumnya mempunyai posisi lemah dan rentan dieksploitasi.

Namun, permasalahan sektor keuangan di Indonesia sejauh ini masih sangat kompleks, terindikasi merugikan masyarakat dan juga perekonomian nasional. Salah satu faktor penyebab utamanya adalah masih banyak kekurangan dalam fungsi pengawasan OJK, dan oleh karena itu perlu ditingkatkan agar menjadi lebih efisien dan efektif dalam pengawasan di semua sektor keuangan. Fungsi pengawasan yang efektif dapat mencegah kecurangan dan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat dan pihak tertentu lainnya, seperti investor institusi (Perusahaan Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi). Fungsi Pengawasan yang efektif memastikan dapat mendeteksi kecurangan dan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak tertentu sedini mungkin untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap masyarakat pengguna sektor leuangan, serta membatasi kerugian finansial serendah mungkin.

Permasalahan Sektor Keuangan

OJK membagi sektor keuangan ke dalam tiga kelompok yaitu sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Lembaga Keuangan Lainnya (Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Sektor Keuangan Lainnya). Di dalam paragraf ini akan diberikan beberapa permasalahan atau potensi permasalahan terkait dengan fungsi pengawasan OJK yang dapat membuat pasar terdistorsi dan tidak efisien, yang pada gilirannya merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah.

Perbankan

Di dalam sektor perbankan, margin keuntungan bank di Indonesia yang diukur berdasarkan Net Interest Margin (NIM) termasuk sangat tinggi, dan salah satu yang tertinggi di dunia. NIM dari tujuh bank terbesar Indonesia yang termasuk dalam BUKU IV berkisar antara 5 hingga 8,9 persen pada 2016, dan 4,8 hingga 8,3 persen pada 2019. Ketika pandemi, NIM tujuh bank terbesar Indonesia tersebut masih bertahan tinggi, berkisar antara 4,5 hingga 7,4 persen, Tingkat NIM di Indonesia secara keseluruhan menjadi yang tertinggi di ASEAN, tidak termasuk Kambodja.

Semakin tinggi tingkat NIM menunjukkan semakin rendah tingkat efisiensi dan efektivitas sektor perbankan, merugikan kreditur, menekan daya saing usaha dan perekonomian nasional. NIM yang tinggi mengurangi daya saing produk nasional terhadap produk asing yang mempunyai cost of fund kredit yang jauh lebih rendah dari Indonesia, yang mana akhirnya dapat memicu impor dan berdampak negatif pada neraca perdagangan serta memperlebar defisit neraca transaksi berjalan, dan pada akhirnya menekan kurs rupiah.

Total kredit di Indonesia mencapai sekitar Rp6.200 triliun. Artinya, setiap satu persen kemahalan suku bunga kredit yang dikenakan bank kepada kreditur, maka kreditur dirugikan Rp62 triliun.

Permasalahan lainnya, OJK perlu memperhatikan lebih jauh mengenai peraturan dan pengawasan terhadap akses kredit khususnya bagi perusahaan mikro, kecil dan menengah, Terhambatnya akses kredit bagi kelompok masyarakat dan usaha tertentu mengakibatkan kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat semakin besar. Terhambatnya akses kredit bagi kelompok tersebut dapat mengakibatkan mereka dieksploitasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang mencari keuntungan abnormal dengan cara yang tidak bertanggung jawab.

Permasalahan pinjaman online yang berhasil mengeksploitasi kelompok masyarakat kecil dan “termarjinalkan”, sudah makan korban bunuh diri, menunjukkan pengaturan dan pengawasan pada sektor yang bertumbuh pesat ini belum memadai. Permasalahan pinjaman online ini bahkan sampai menarik perhatian Presiden dan minta kepada OJK secara terbuka agar permasalahan pinjaman online dapat segera diatasi. Perusahaan pinjaman online yang mengenakan tingkat suku bunga sangat tinggi berpotensi melanggar peraturan OJK tertentu. Mungkin perlu dipelajari lebih jauh apakah ada pihak lain yang juga terlibat eksploitasi kredit secara sengaja, darimana asal pendanaan perusahaan pinjaman online tersebut, apakah dari bank atau perorangan.

Pasar Modal

Pasar Modal sering digunakan sebagai arena utama untuk mengambil keuntungan secara tidak sah dan melanggar peraturan oleh pihak-pihak tertentu, dengan merugikan masyarakat (investor individu), dan investor institusi terutama Perusahaan Dana Pensiun dan Asuransi. Praktek ini dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku di sektor keuangan dan pasar modal, seperti praktek transaksi orang dalam (insider trading) dan bahkan manipulasi harga saham (price fixing) yang mana jauh lebih berbahaya dari insider trading karena merugikan masyarakat secara luas.

Indikasi manipulasi harga saham dilakukan dari pasar perdana sampai pasar sekunder. Penetapan harga saham perdana seringkali terlalu tinggi. Permintaan saham di pasar perdana seringkali bersifat semu (manipulatif) untuk mendongkrak harga saham. Setelah pencatatan, harga saham di pasar sekunder terus naik puluhan persen bahkan sampai ratusan persen. Sehingga ada pendapat bahwa investasi saham di pasar perdana pasti akan menghasilkan tingkat keuntungan yang sangat besar. Kondisi seperti ini sengaja diciptakan untuk menarik investor membeli saham di pasar perdana, untuk menjamin setiap IPO berhasil, meskipun dengan cara manipulasi harga saham, bila diperlukan.

Pasar sekunder kemudian menjadi arena selanjutnya untuk mengambil keuntungan secara tidak sah, dengan skala transaksi yang jauh lebih besar. Para penjahat kerah putih ini memanipulasi harga saham, dibuat naik tajam tanpa ada dasar fundamental yang mendukung. Harga saham bisa naik puluhan hingga ratusan persen dalam hitungan hari atau minggu. Harga saham tersebut kemudian bisa jatuh kembali ke nilai awal dalam jangka waktu relatif sangat singkat, bahkan banyak yang kemudian menghuni saham “gocap” atau Rp50, yaitu batas terendah harga saham di bursa. Hal ini mencerminkan bahwa tingkat harga saham yang dimanipulasi tidak bisa bertahan lama karena tidak didukung oleh faktor fundamental. Tetapi, para manipulator harga saham sudah meraup untung besar. Sedangkan investor yang tergiur dengan kenaikan harga saham yang sudah dimanipulasi mengalami rugi, dan uangnya terjebak di saham yang tidak likuid.

Manipulasi harga saham di pasar sekunder dikenal dengan istilah (harga) saham “gorengan”, yang keberadaannya sudah diketahui oleh masyarakat luas, dan merupakan sebuah fakta yang terjadi terus-menerus. Ironisnya, manipulasi pasar dan harga saham “gorengan” seperti ini nampaknya tidak terdeteksi oleh pengawasan OJK, sehingga fenomena saham “gorengan” terjadi terus-menerus, bertahun-tahun, hingga sekarang.

Pada awalnya, pelanggaran manipulasi harga saham melibatkan emiten dengan tujuan untuk menjaga harga sahamnya berada di tingkat tertentu, terutama ketika emiten mempunyai rencana right issue atau HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu). Tetapi, manipulasi harga saham kemudian berkembang menjadi sebuah modus untuk mencari keuntungan pribadi-pribadi secara tidak sah dan melanggar hukum, dengan para korban investor individu yang terjebak membeli harga saham “gorengan”.

Tidak cukup sampai di situ, keserakahan para manipulator dan penjahat kerah putih ini melangkah lebih jauh untuk meraup keuntungan yang jauh lebih besar, mungkin karena hasil keuntungan dari investor individu sangat terbatas. Mereka kemudian menggandeng investor institusi seperti Perusahaan Dana Pensiun dan Asuransi untuk investasi di saham perusahaan yang harganya sudah dimanipulasi, atau saham “gorengan”. Mereka juga menggandeng perusahaan manajer investasi dan reksadana untuk kanalisasi investasi di saham-saham tersebut,

Dampak keterlibatan investor institusi sangat luar biasa. Kerugian mereka mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Di bawah ini diberikan beberapa contoh kasus kerugian investor institusi (BUMN) terkait pelanggaran dalam pengelolaan dana investasi dan manipulasi harga saham, yang sudah menjadi fakta persidangan tindak pidana korupsi.

Di lain sisi, mungkin masih banyak kasus pelanggaran pengelolaan investasi yang melibatkan perusahaan swasta tetapi tidak terdeteksi, dan tidak terjangkau hukum. Apakah karena kejahatan kerah putih ini dilakukan oleh pihak swasta, dan hanya merugikan keuangan masyarakat, bukan keuangan negara, sehingga penegakan hukum terbengkalai? Contohnya antara lain perusahaan Asuransi Bumiputera (AJB Bumiputera 1912) yang secara teknis sudah bangkrut akibat kerugian investasi. Atau perusahaan manajer investasi Minna Padi (Minna Padi Assets Management) yang mengalami gagal bayar. Kedua kasus tersebut merugikan masyarakat triliunan rupiah. Tetapi masyarakat tidak mendengar apakah kedua kasus tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang merugikan masyarakat. Semua pelaku kejahatan, kalau memang ada delik kejahatan, masih bebas dan menikmati uang kejahatannya.

PT Dana Pensiun Pertamina

Dana Pensiun Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar terkait investasi di saham SUGI sejak akhir 2014 hingga April 2015 1). Dana Pensiun Pertamina menanamkan dana investasi sekitar Rp1,3 triliun untuk investasi di saham SUGI, ELSA, KREN dan MYRX, yang kemudian semuanya bermasalah, Ada indikasi terjadi manipulasi pada harga-harga saham tersebut di atas sehingga menjadi kemahalan, di samping saham-saham tersebut juga tidak likuid. Kasus kejahatan ini sudah terbukti dalam persidangan dan pelaku kejahatan yang terlibat sudah dijatuhi hukuman. Yang perlu diperhatikan, kasus ini cukup terlambat dideteksi oleh pengawasan OJK, dan banyak hal baru terungkap pada persidangan.

PT Asuransi Jiwasraya: Jiwasraya

Jiwasraya diperkirakan mengalami akumulasi defisit keuangan lebih dari Rp37 triliun pada 2020 akibat dari dua (potensi) pelanggaran. Pertama, defisit akibat kerugian investasi yang mencapai sekitar Rp16,8 triliun akibat penempatan investasi di saham manipulatif (“gorengan”), yang sudah berlangsung sejak lama tetapi terus ditutupi agar tidak muncul ke permukaan (publik). Modusnya seperti terungkap di dalam persidangan dan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Jiwasraya investasi di saham-saham manipulatif serta melalui RDPT (Reksadana Penempatan Terbatas). Kerugian investasi ini akhirnya terbuka ke publik ketika Jiwasraya gagal bayar kepada nasabah terutama terkait produk JS Saving Plan yang jatuh tempo pada Oktober 2018.

Mantan Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Lusiana mengungkapkan dalam lanjutan sidang Jiwasraya: "Saham-saham yang harganya turun kemudian diakomodir di RDPT sehingga tidak tercatat dalam kerugian laporan keuangan. Tujuan manajemen waktu itu, tidak menginginkan pencatatan kerugian akibat penurunan harga-harga saham." 2)

Kedua, defisit keuangan Jiwasraya akibat produk JS Saving Plan yang menawarkan imbal hasil tetap hingga 13 persen, dijamin. Produk JS Saving Plan berpotensi melanggar peraturan sektor keuangan asuransi. Pasalnya, produk JS Saving Plan lebih mirip dengan produk deposito berjangka bertenor 5 tahun dengan tingkat suku bunga sangat tinggi, dan asuransi jiwa sebagai bonus. JS Saving Plan tidak mirip dengan lazimnya produk asuransi jiwa (yang berbasis unit link), di mana risiko investasi ditanggung oleh pemegang polis.

Yang cukup memprihatinkan, kasus Jiwasraya baru terungkap ketika Jiwasraya mengalami gagal bayar polis JS Saving Plan pada Oktober 2018, atau sekitar lima tahun sejak peluncuran produk tersebut. Padahal indikasi kerugian sudah cukup jelas. BPK dalam beberapa laporan audit-nya sudah menyatakan ada potensi kerugian negara.

Dikutip dari harian Kompas: “BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018. Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015. Temuan tersebut mengungkapkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham gorengan, seperti TRIO, SUGI, dan LCGP. Lagi-lagi, investasi tak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.” 3)

BPK juga memberi opini tidak wajar pada pemeriksaan laporan keuangan 2017.

Kasus Jiwasraya seyogyanya dapat menjadi pembelajaran bagi OJK untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang lebih efektif agar kerugian masyarakat akibat praktek manipulasi dan kejahatan keuangan dapat dibatasi dan dideteksi sedini mungkin.

Per Juli 2020, dari 24 saham yang menjadi portofolio Jiwasraya, 11 saham disuspensi BEI karena berbagai masalah, dan 2 saham sudah di-delisting. Selanjutnya 23 saham portofolio Jiwasraya menyentuh level terendah Rp 50 per saham alias saham gocap. Investasi manipulatif Jiwasraya ini dapat berlangsung sangat lama hingga 2018 tanpa terdeteksi oleh OJK. 4)

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero): ASABRI

ASABRI mengalami kerugian investasi jauh lebih besar dari Jiwasraya. Menurut hasil pemeriksaan investigatif BPK, total kerugian negara pada kasus ASABRI sampai akhir 2019 mencapai Rp22,78 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut, BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama Tahun 2012 - 2019 berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan/pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana. "Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 - 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun," 5)

Lembaga Keuangan Lainnya

Fungsi pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Lainnya khususnya perusahaan Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi sejauh ini terlihat kurang efektif, sehingga mengakibatkan akumulasi kerugian investasi yang begitu besar dan dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat panjang. Kerugian investasi ini berawal dari penempatan investasi pada saham-saham “gorengan”, yaitu saham yang harganya sudah dimanipulasi menjadi sangat tinggi, jauh di atas harga normal. Saham tersebut juga umumnya tidak likuid.

Kemudian, permasalahan selanjutnya adalah manipulasi laporan keuangan, di mana kerugian investasi tersebut disembunyikan agar tidak terungkap di dalam laporan keuangan yang harus dipublikasi dan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang saham. Modus ini terus berlanjut sampai kerugian investasi tidak dapat ditutupi lagi, dan akhirnya terungkap ke publik.

Semua pelanggaran tersebut di atas sepertinya tidak terdeteksi (secara dini) oleh OJK, sampai kasus tersebut terungkap ke publik dan mengakibatkan kerugian jumbo triliunan rupiah.

Fungsi Pengawasan Perlu Diperkuat

Kerugian investasi sebesar itu tentu saja tidak terjadi dalam waktu singkat, tetapi merupakan akumulasi kerugian dari pelanggaran dan kejahatan di pasar modal selama bertahun-tahun, Sayangnya, pelanggaran dan kejahatan tersebut tidak terdeteksi secara dini oleh OJK untuk dapat mengurangi kerugian masyarakat. Kejahatan kerah putih tersebut baru terungkap ketika kerugian sudah menggelembung selama bertahun-tahun dan tidak dapat ditutupi lagi.

Beberapa saham yang menjadi bagian dari portfolio investasi ASABRI sama seperti Jiwasraya (dan Minna Padi), antara lain saham dengan kode ARMY, IIKP, MYRX, PCAR, SMRU, TRAM, BTEK. Dari ketujuh saham tersebut, harga saham BTEK mencapai harga terendah Rp50 per saham pada akhir Desember 2019. Sedangkan keenam saham lainnya dalam status dihentikan perdagangan sahamnya (suspended).

Kebanyakan pergerakan harga saham dari saham-saham manipulatif tersebut terlihat tidak normal, menandakan ada indikasi kuat terjadi permainan dan manipulasi pada harga-harga saham tersebut. Namun, pergerakan harga saham yang tidak normal tersebut sayang sekali tidak terdeteksi oleh pengawasan OJK sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara dalam skala raksasa. Kerugian ASABRI mencapai Rp22,78 triliun, dan kerugian Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan kerugian Minna Padi dan Bumiputera masing-masing bisa mencapai Rp4 triliun lebih. Contoh pergerakan harga saham yang terindikasi manipulatif dan tidak normal dapat dilihat di Lampiran 1.

Penutup

Sektor Jasa Keuangan sangat penting bagi urat nadi perekonomian sebuah negara. Kegagalan dalam sektor Jasa Keuangan membuat ekonomi tidak berfungsi optimal. Salah satu karakteristik gagal dalam sektor Jasa Keuangan ditandai dengan banyaknya kejahatan dan pelanggaran di sektor keuangan yang tidak terdeteksi secara dini, dan merugikan masyarakat. Artinya, gagal melindungi kepentingan masyarakat, gagal melindungi keuangan masyarakat dari eksploitasi pihak-pihak tertentu,

Melindungi masyarakat harus dimaknai dalam arti luas. Kerugian keuangan sektor swasta akibat kejahatan pihak tertentu yang terjadi di sektor Jasa Keuangan harus diperlakukan sama dengan kerugian keuangan sektor publik (negara). Yaitu, semua kejahatan harus diusut tuntas untuk memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat korban kejahatan dari pihak swasta seperti para pemegang polis Bumiputera dan investor Minna Padi.

Untuk itu, OJK harus membangun fungsi pengawasan yang ketat dan efektif, memantau kejadian tidak biasa dan tidak normal (irregular) secara berkala, memperkirakan apakah ada transaksi yang dengan sengaja merugikan pihak tertentu, dan menguntungkan pihak tertentu lainnya.

Fungsi pengawasan ini harus dibangun secara profesional dan independen, untuk menegakkan wibawa sektor Jasa Keuangan Indonesia agar menjadi lebih efisien dan efektif, untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Fungsi pengawasan yang efektif dapat membatasi kerugian keuangan masyarakat dan negara, dan dapat menyelamatkan nyawa seorang Heru Hidayat dari ancaman hukuman mati akibat sistem pengawasan yang kurang efektif, sehingga tidak dapat mendeteksi kecurangan dan kejahatan secara dini, mengakibatkan terjadi pelanggaran berulang kali menjadi mega skandal, yang menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa penuntut untuk menuntut dengan hukuman mati.

Lampiran 1: Contoh Pergerakan Beberapa Saham Terindikasi Bermasalah (Manipulatif)

Lampiran asli: grafik harga saham DOID, IIKP, SMBR, SMRU, BIPI, dan PCAR
Lampiran grafik dari naskah asli, Januari 2022.

Referensi:

BPK: Korupsi Dana Pensiun Pertamina Rugikan Negara Rp 599 Miliar | kumparan.com

https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/yNLGYEqK-penyebab-kerugian-jiwasraya-yang-ditutupi-manajemen

https://money.kompas.com/read/2020/01/09/063000926/simak-ini-kronologi-lengkap-kasus-jiwasraya-versi-bpk?page=2

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200721103424-17-174202/bikin-ngilu-begini-kinerja-24-saham-portofolio-jiwasraya

https://www.bpk.go.id/news/bpk-ungkap-kerugian-negara-pada-pt-asabri-persero-sebesar-rp2278-triliun

← Kembali ke Publikasi← Back to Publications